951 Pinjol Ilegal Dibongkar, Modus Penipuan Baru Bikin Banyak Orang Rugi
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah memberantas aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik keuangan yang tidak memiliki izin. Temuan tersebut berasal dari berbagai situs dan aplikasi yang tersebar di ruang digital.
Selain itu, Satgas PASTI juga mencatat sejumlah modus penipuan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Dalam skema ini, korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun diminta menyetor uang dengan iming-iming keuntungan besar.
Modus lain yang banyak terjadi adalah peniruan identitas lembaga keuangan resmi atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan yang menyerupai entitas berizin agar terlihat meyakinkan, padahal tidak memiliki hubungan dengan lembaga tersebut.
Ada juga penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis. Skema ini biasanya tidak disertai perjanjian yang jelas maupun pengawasan yang memadai. Selain itu, praktik money game masih marak, dengan sistem perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.
Tak kalah sering, penawaran investasi aset kripto ilegal juga ditemukan. Pelaku menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital yang sulit diawasi secara langsung.
Dalam upaya penanganan lebih luas, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) turut berperan menerima laporan masyarakat. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan terkait penipuan keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara itu, 460.270 rekening sudah diblokir untuk menghentikan aliran dana ilegal.
Upaya ini berhasil menyelamatkan dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat dalam proses penanganan.
Melihat masih tingginya kasus, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Warga diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan atau produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Selain itu, penting untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi, kepada pihak yang tidak dikenal.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Sementara untuk penipuan transaksi keuangan, laporan bisa disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak guna menekan penyebaran praktik keuangan ilegal, khususnya di ruang digital. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian masyarakat serta mencegah penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang meresahkan. ***
