Sebanyak 21 orang yang diduga sebagai anggota sindikat penipuan trading dan investasi berhasil dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah pada Jumat (17/1/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah ruko berkedok agen travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu. Dari jumlah tersebut, dua pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan warga negara Malaysia sebagai korban mereka.

Kronologi Penggerebekan

Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng mulai melakukan pemantauan selama seminggu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau oleh Tim Subdit III Bantek dengan melakukan surveilans serta hunting terhadap target,” ujar Djoko Wienartono pada Senin (20/1/2025).

Saat penggerebekan, polisi menemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan investasi menggunakan ponsel. Sebanyak 37 unit ponsel diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku Mayoritas dari Sulawesi Selatan

Djoko Wienartono menyebut mayoritas pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, dengan total 19 orang di antaranya, sedangkan dua lainnya merupakan warga Kota Palu. Berikut adalah inisial para pelaku:

  • Sulawesi Selatan: MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22).
  • Palu: MS (27) dan AM (19).

“Pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan dan telah kami amankan di Rutan Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Djoko.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Djoko Wienartono menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi para korban lainnya.

“Kasus ini masih akan terus kami dalami untuk mengetahui sejauh mana jangkauan aksi mereka,” pungkasnya.***