Satuan Tugas (Satgas) II Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Tinombala 2026 kembali menggelar razia di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian kartu di Jalan Tadulako, Kota Palu, Senin, 23 Februari 2026. Sejumlah orang diamankan beserta barang bukti kartu remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.
Razia ini dipimpin langsung oleh AKP Suwondo selaku anggota Satgas II Tindak Ops Pekat dan didampingi personel Satgas Tindak Ops Pekat I Tinombala. Kegiatan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang yang terindikasi tengah bermain kartu. Tanpa adanya perlawanan, sejumlah orang yang berada di tempat itu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, aparat menyita barang bukti berupa kartu remi serta rekapan taruhan dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah. Barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai sarana praktik perjudian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui bahwa permainan kartu yang mereka lakukan menggunakan uang sebagai taruhan. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk membawa mereka ke posko Operasi Pekat I Tinombala guna proses lebih lanjut.
Para terduga kemudian dibawa ke posko untuk dimintai keterangan, dilakukan pendataan, serta pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kasatgas Ops Pekat I Tinombala, Kompol Velly, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Ia menyebut praktik perjudian, premanisme, peredaran minuman keras, hingga tindak kriminalitas lainnya menjadi sasaran dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Operasi ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Velly dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Ia menambahkan, kegiatan razia akan dilakukan secara rutin dan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas melanggar hukum.







