Polda Sulawesi Tengah mengerahkan 249 personel gabungan untuk memberantas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat sore, 9 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba, sejumlah senjata tajam, satu pucuk senapan angin, serta beberapa alat isap narkoba.
Operasi Sarang Narkoba itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polda Sulteng, Satuan Brimob, Polresta Palu, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan kemudian memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Usai operasi, Pribadi Sembiring didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Zainul Fachri dan Kabid Brantas BNNP Sulteng Kombes Pol Dr. Baharudin menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus berlanjut hingga tuntas.
“Ini merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah. Kami diperintahkan untuk melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba, dan kegiatan ini akan terus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” tegas Pribadi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, gunting, pisau, satu pucuk senapan angin, dan beberapa alat isap atau bong. Petugas juga menemukan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Meski demikian, polisi belum menemukan pihak yang teridentifikasi sebagai pengedar dalam operasi tersebut. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut orang-orang yang diamankan beserta barang bukti untuk mendalami temuan di lapangan.
Terhadap orang-orang yang terindikasi sebagai pengguna, kepolisian akan mengupayakan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan yang menggabungkan penegakan hukum dengan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan operasi tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti instruksi Presiden melalui Kapolri yang diteruskan oleh Kapolda Sulteng.









