Skrol untuk membaca pos

Eksepsi PT GNI dan SEI Kandas, Sengketa Lahan Masuk Pembuktian

Muh. Rifai
Kuasa Hukum Para Penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H. (kiri). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Berdasarkan dalil yang disampaikan dalam perkara, pihak perusahaan sebelumnya mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili. Eksepsi tersebut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang diajukan Para Penggugat.

Namun, melalui putusan sela yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), Majelis Hakim menyatakan PN Poso memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kuasa Hukum Para Penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H., mengatakan putusan sela itu menjadi pijakan bagi kliennya untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Putusan ini membuktikan bahwa benteng peradilan umum kita tidak dapat digeser dengan dalil administratif ketika substansi yang terjadi di lapangan adalah murni dugaan pelanggaran hak keperdataan masyarakat,” kata Wijaya.

Menurutnya, gugatan tersebut berkaitan dengan hak keperdataan atas tanah serta dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Wijaya mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Bukti tersebut akan digunakan untuk menjelaskan riwayat penguasaan lahan serta dalil mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan.

“Selaras dengan asas actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan, ia yang wajib membuktikan,” ujarnya.

“Tim kuasa hukum kami telah memformulasikan instrumen alat bukti surat yang komprehensif, serta siap menghadirkan saksi dan ahli guna mengonstruksikan secara terang benderang riwayat penguasaan lahan dan unsur-unsur melawan hukum di hadapan majelis hakim,” lanjutnya.

Dengan ditolaknya eksepsi mengenai kompetensi, perkara kini berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan. Tahapan selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan dan menguji alat bukti yang mereka miliki di hadapan Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut belum menentukan siapa yang berhak atas lahan seluas sekitar 99.444 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Putusan itu juga belum menentukan apakah para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum maupun apakah tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Penggugat dapat dikabulkan.

Perkara Nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso saat ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Poso. Putusan akhir mengenai pokok sengketa dan seluruh tuntutan Para Penggugat akan ditentukan setelah rangkaian pemeriksaan perkara, termasuk proses pembuktian, selesai. ***

Berita Lainnya

Hakim PN Poso Periksa Langsung Lahan Sengketa di Morowali Utara
PT Makmur Mandiri Bantah Tuduhan Perusakan, Siapkan Laporan Balik
Direktur PT Makmur Mandiri Properti Dilaporkan Terkait Dugaan Perusakan
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palu 1 September 2026
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
Bahlil Janji Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Menunggu