IKLAN-2027-DPRD

Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Kasus Penyekapan YTR Ditangkap di Bandung

Muh. Rifai
Taufik Hidayat (30) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Humas Polda Jabar
A-AA+A++

Setelah kondisinya membaik, korban mulai menceritakan berbagai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku. YTR mengaku sering mengalami pemukulan hingga mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh.

Korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, telepon genggam, dan penghasilannya selama bekerja. Selain itu, ia mengaku beberapa kali berusaha melarikan diri, namun gagal karena kondisi fisiknya yang lemah.




Dalam kasus ini, Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan tim gabungan yang berhasil menangkap tersangka. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Kini keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan fakta-fakta lain yang belum terungkap.

Penangkapan Taufik Hidayat menjadi babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bandung. Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan serta proses hukum yang akan dijalani tersangka. (Red)