“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta bersama Dinas Tata Ruang, Komisi C, serta pimpinan DPRD untuk meminta solusi langsung dari Kementerian. Kami ingin memastikan apakah sistem ini bisa dibuka kembali atau ada langkah lain yang dapat ditempuh,” ujarnya.
Wim menjelaskan, salah satu aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini menjadi bagian penting dalam integrasi layanan perizinan berbasis OSS karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan kesesuaian lokasi usaha.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Palu telah menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan. RDTR yang menjadi syarat pendukung telah disepakati, sementara alokasi anggaran untuk mendukung penyelesaiannya juga sudah tersedia.
“RDTR-nya sudah kami sepakati, dan anggarannya juga sudah tersedia. Insya Allah dalam perubahan anggaran tahun ini sudah dimasukkan,” ungkapnya.
Keberadaan RDTR yang telah disiapkan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi dengan pemerintah pusat. DPRD berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat pembukaan akses sistem OSS bagi pelaku usaha di daerah.
Lebih jauh, Wim mengingatkan bahwa OSS merupakan kebijakan nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah. Oleh karena itu, penggunaan sistem manual tidak dapat dijadikan solusi utama dalam jangka panjang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan regulasi agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena alasan itu, DPRD memilih menempuh jalur koordinasi resmi dengan kementerian terkait sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Tidak bisa lagi sepenuhnya manual, meskipun ada beberapa daerah yang masih menerapkan. Kami harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Makanya kami ingin mendapatkan kepastian langsung dari pusat,” tegasnya. ***









