OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan diawasi OJK. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku jasa keuangan dapat melaporkannya melalui APPK OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. (Red)
BACA JUGA:




