Setelah laporan pembahasan disampaikan, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan diberikan secara bulat, sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang.
Melalui revisi ini, DPR berharap sektor keuangan Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menghadapi perkembangan teknologi keuangan, memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berubah. (Red)
BACA JUGA:




