PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 2 Juni 2026. Dividen yang dibagikan berasal dari 60 persen laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan, setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar US$0,00433 bruto per saham. Jika menggunakan asumsi kurs Rp18.031 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp78,04 per saham. Nilai pasti yang diterima pemegang saham nantinya akan mengikuti kurs tengah Bank Indonesia pada 12 Juni 2026.

Pembagian dividen ini menjadi salah satu bentuk apresiasi perusahaan kepada para pemegang saham atas dukungan yang diberikan selama tahun 2025. Dana dividen akan dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 12 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Jadwal pembagian dividen telah ditetapkan oleh Perseroan. Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi berlangsung pada 10 Juni 2026, sementara ex dividen pada 11 Juni 2026. Untuk Pasar Tunai, cum dividen jatuh pada 12 Juni 2026 dan ex dividen pada 15 Juni 2026.

Adapun tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen atau recording date ditetapkan pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, pembayaran dividen akan dilakukan pada 26 Juni 2026.

Bagi pemegang saham yang menyimpan sahamnya secara elektronik melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan langsung disalurkan ke rekening dana nasabah melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Sementara itu, pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau fisik harus mengajukan klaim dividen melalui Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yakni PT Bima Registra. Pemegang saham diwajibkan melengkapi dokumen identitas dan nomor rekening bank untuk proses pembayaran.

Perseroan juga mengingatkan bahwa dividen yang dibagikan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk pemegang saham luar negeri yang ingin memperoleh tarif pajak sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), diwajibkan menyerahkan dokumen domisili pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direksi PT Vale Indonesia Tbk menyatakan seluruh informasi mengenai jadwal dan tata cara pembagian dividen telah tersedia melalui situs resmi perusahaan. Dengan pembagian dividen ini, Perseroan berharap dapat terus memberikan manfaat kepada para pemegang saham seiring dengan kinerja perusahaan yang tetap terjaga. (Rfi)