PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp562,59 miliar kepada para pemegang sahamnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 22 April 2025.

Dividen yang dibagikan merupakan 20% dari laba bersih perseroan untuk tahun buku 2024. Setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp52,846144577 per lembar saham (sebelum pajak), dari total 10.645.945.748 lembar saham yang beredar.

Berikut adalah jadwal penting pembagian dividen tunai Bank SMBC Indonesia:

  1. Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 April 2025
  2. Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 2 Mei 2025
  3. Cum Dividen Pasar Tunai: 5 Mei 2025
  4. Tanggal Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date): 5 Mei 2025
  5. Ex Dividen Pasar Tunai: 6 Mei 2025
  6. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai: 23 Mei 2025

Dividen akan didistribusikan secara otomatis ke rekening efek pemegang saham yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 5 Mei 2025.

Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan layanan KSEI atau masih memiliki saham dalam bentuk warkat (script), dividen akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing setelah menyampaikan nomor rekening kepada perseroan.

Direksi Bank SMBC Indonesia mengingatkan bahwa penerimaan dividen ini akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian pajak bagi pemegang saham badan hukum dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi yang menginvestasikan kembali dividen di dalam negeri.

Sementara itu, wajib pajak luar negeri perlu menyampaikan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Domisili agar dapat memanfaatkan tarif pajak sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Dividen ini mencerminkan komitmen kami untuk terus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham,” demikian disampaikan oleh Direksi Bank SMBC Indonesia dalam pengumuman resminya tertanggal 23 April 2025.

Pemegang saham diimbau untuk segera memastikan data rekening efek mereka tercatat dengan benar serta memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku agar distribusi dividen berjalan lancar. (Rfi)