PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) mengumumkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp278,78 miliar atau Rp80 per saham. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2026.

Dividen akan dibagikan kepada pemegang 3,48 miliar saham Perseroan yang tercatat hingga recording date pada 8 Juni 2026. Pembayaran dividen dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.

Manajemen Perseroan menyampaikan, jadwal pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 4 Juni 2026, lalu ex dividen pada 5 Juni 2026. Sementara untuk pasar tunai, cum dividen jatuh pada 8 Juni 2026 dan ex dividen pada 9 Juni 2026.

Bagi pemegang saham yang menyimpan sahamnya di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan langsung disalurkan melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Sedangkan pemegang saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI dapat mengambil dividen di kantor Perseroan di Wisma Hayam Wuruk Lt.11, Jalan Hayam Wuruk Nomor 8, Jakarta Pusat, pada hari kerja pukul 09.00–16.00 WIB.

Perseroan juga membuka fasilitas transfer bank bagi pemegang saham non-KSEI dengan nilai dividen minimal Rp100 ribu. Permohonan transfer harus disampaikan paling lambat 8 Juni 2026 pukul 16.00 WIB melalui Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.

Dalam pengumumannya di keterbukaan informasi, Perseroan mengingatkan bahwa pembagian dividen tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Dividen untuk wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat bebas pajak sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Adapun pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib melengkapi dokumen perpajakan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Jika dokumen tidak dilengkapi, dividen akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

Pengumuman pembagian dividen ini menjadi perhatian investor karena mencerminkan komitmen Perseroan menjaga distribusi keuntungan kepada pemegang saham di tengah dinamika industri manufaktur dan otomotif nasional. (Rfi)