Skrol untuk membaca pos

951 Pinjol Ilegal Dibongkar, Modus Penipuan Baru Bikin Banyak Orang Rugi

Muh. Rifai
BSU 600 Ribu
Ilustrasi Uang. Foto: Freepik
A-AA+A++

Melihat masih tingginya kasus, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Warga diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan atau produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Selain itu, penting untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi, kepada pihak yang tidak dikenal.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Sementara untuk penipuan transaksi keuangan, laporan bisa disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak guna menekan penyebaran praktik keuangan ilegal, khususnya di ruang digital. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian masyarakat serta mencegah penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang meresahkan. ***