Skrol untuk membaca pos

DPRD Palu Sepakat Bahas Perubahan Perda Pajak

Muh. Rifai
Suasana rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026), dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Ia juga menyampaikan, Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2026 yang sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna tahun 2025. Selain itu, Raperda telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurut Rico, dalam proses tersebut telah dilakukan kajian menyeluruh yang mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Penyesuaian juga dilakukan terhadap teknik penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu telah menyampaikan hasil rapatnya kepada pimpinan DPRD melalui surat Nomor 100.3.2-05-PRD tanggal 20 Februari 2026 sebagai bagian dari prosedur pembahasan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo, dalam penjelasannya menyatakan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, penyesuaian Perda juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut Irmayanti, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain evaluasi dari kementerian, Pemerintah Kota Palu juga melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Evaluasi itu mencakup penambahan dan perubahan sejumlah objek pajak dan retribusi daerah yang belum tertuang atau belum optimal dalam pemungutannya, termasuk penyesuaian pajak parkir berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Perubahan Perda ini juga mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap UUD 1945. Putusan tersebut mengatur penyesuaian ketentuan pajak barang dan jasa tertentu pada objek pajak jasa hiburan yang dinilai merupakan pelayanan kesehatan tradisional.

Berita Lainnya

Nugi Mundur dari NasDem dan DPRD Palu, Pilih Bergabung ke PSI
Reses Rini Haris: Warga Minta Jalan, Air dan Bansos Dibenahi
Reses Haekal Ishak, Warga Siranindi Titip Tiga Aspirasi
Reses Rusman Ramli, Warga Curhat Soal Jalan, Sampah, Lampu hingga Air Bersih
DPRD Palu Kawal KUA-PPAS 2027, Anggaran Disepakati Rp1,959 Triliun
Banggar DPRD Palu Perkuat Arah Anggaran 2027