Irmayanti menegaskan terdapat empat pokok pikiran utama dalam perubahan Raperda tersebut. Pertama, optimalisasi manfaat pajak dan retribusi bagi daerah dan masyarakat. Kedua, aspek keadilan dan pemerataan. Ketiga, penyesuaian objek pajak dan retribusi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Keempat, tindak lanjut atas hasil evaluasi kementerian terkait.
Dengan diterimanya Raperda oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Palu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemerintah Kota Palu bersama DPRD akan membahas lebih rinci materi perubahan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru. ***
BACA JUGA:









