Skrol untuk membaca pos

DPRD Palu Sepakat Bahas Perubahan Perda Pajak

Muh. Rifai
Suasana rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026), dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Irmayanti menegaskan terdapat empat pokok pikiran utama dalam perubahan Raperda tersebut. Pertama, optimalisasi manfaat pajak dan retribusi bagi daerah dan masyarakat. Kedua, aspek keadilan dan pemerataan. Ketiga, penyesuaian objek pajak dan retribusi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Keempat, tindak lanjut atas hasil evaluasi kementerian terkait.

Dengan diterimanya Raperda oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Palu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemerintah Kota Palu bersama DPRD akan membahas lebih rinci materi perubahan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru. ***

Berita Lainnya

Nugi Mundur dari NasDem dan DPRD Palu, Pilih Bergabung ke PSI
Reses Rini Haris: Warga Minta Jalan, Air dan Bansos Dibenahi
Reses Haekal Ishak, Warga Siranindi Titip Tiga Aspirasi
Reses Rusman Ramli, Warga Curhat Soal Jalan, Sampah, Lampu hingga Air Bersih
DPRD Palu Kawal KUA-PPAS 2027, Anggaran Disepakati Rp1,959 Triliun
Banggar DPRD Palu Perkuat Arah Anggaran 2027