Anggota Komisi III DPRD Sulteng Soroti Izin PT Pantas Indomaning
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta, meminta penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Permintaan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 25 Februari 2026 yang membahas aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan perizinan perusahaan tersebut.
Permintaan penghentian sementara itu disampaikan Alfiani dalam forum resmi DPRD dan ditegaskan kembali melalui keterangan tertulis pada Minggu (1/3/2026). Ia menyatakan, langkah tersebut diperlukan hingga perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya meminta agar segala aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” ujar Alfiani.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Sulteng menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mempertanyakan legalitas operasional PT Pantas Indomaning, terutama terkait pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Pagimana. Alfiani menilai perusahaan diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meski telah beraktivitas cukup lama.
Menurut Alfiani, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2014 dengan memanfaatkan wilayah pesisir. Namun, ia menyebut adanya indikasi bahwa kelengkapan perizinan belum sepenuhnya dipenuhi, khususnya dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.
“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2014, tetapi berdasarkan informasi yang kami terima dalam RDP, ada dugaan belum memiliki PKKPRL. Ini yang harus segera diklarifikasi dan dipenuhi,” katanya.
Aktivitas PT Pantas Indomaning juga menjadi sorotan setelah muncul konflik dengan masyarakat lokal. Beberapa warga mengeluhkan proses pembebasan lahan serta mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, terutama setelah perusahaan tersebut diakuisisi pada 2024.
Selain persoalan pembebasan lahan, aktivitas pengangkutan ore nikel oleh perusahaan turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas perizinan yang mendasari kegiatan tersebut, termasuk dokumen PKKPRL yang menjadi syarat pemanfaatan ruang laut.
PKKPRL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memperoleh persetujuan kesesuaian dengan rencana tata ruang dan zonasi. Ketentuan ini bertujuan memastikan aktivitas di wilayah pesisir dan laut berjalan sesuai perencanaan serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, kewajiban PKKPRL juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025. Di tingkat daerah, pengaturan mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Alfiani yang juga alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut. Ia menyatakan penghentian sementara merupakan langkah administratif untuk memastikan seluruh kewajiban dipenuhi sebelum operasional dilanjutkan.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan. Jika memang ada kekurangan dokumen, maka harus dilengkapi terlebih dahulu. Setelah itu, barulah aktivitas dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng juga merekomendasikan agar PT Pantas Indomaning segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sebelum kembali melanjutkan operasionalnya. Rekomendasi itu akan disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Komisi III juga mendorong instansi teknis di tingkat provinsi maupun pusat untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan perusahaan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam pemanfaatan wilayah pesisir yang berdampak pada masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pantas Indomaning terkait permintaan penghentian sementara aktivitas tersebut. DPRD Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat guna mencari solusi yang sesuai ketentuan hukum.
Keputusan akhir terkait kelanjutan operasional perusahaan akan bergantung pada hasil verifikasi dan pemenuhan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
