Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, S.Sos, melaksanakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Caturwulan I Masa Persidangan I Tahun 2026 di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi ruang dialog langsung antara wakil rakyat, warga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pada pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai aspirasi yang menyentuh kebutuhan dasar dan peningkatan ekonomi, di antaranya sarana air bersih, pembangunan paving blok di Kelurahan Boyaoge, serta bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat yang hadir, tokoh lingkungan, dan perwakilan RT/RW.

Muhlis U. Aca menjelaskan, masa reses merupakan waktu bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan, mendengar kondisi riil masyarakat, sekaligus bertukar informasi. Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan warga tidak hanya berhenti sebagai catatan, tetapi akan dikolaborasikan dengan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) serta disampaikan ke dinas teknis terkait.

“Kita ingin aspirasi masyarakat ini benar-benar terdengar. Reses ini adalah kesempatan untuk menyampaikan apa yang terjadi di lingkungan masing-masing, baik soal infrastruktur, sosial, maupun ekonomi,” ujar Muhlis.

Reses tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja. Kehadiran OPD ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung mengenai program pemerintah, mekanisme bantuan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Sarpan, Kepala Bidang di Dinas Sosial Kota Palu, memaparkan sejumlah program bantuan sosial yang saat ini berjalan. Ia menjelaskan, Dinas Sosial memiliki empat bidang utama, yakni penanganan fakir miskin dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, serta pemberdayaan sosial. Program yang paling banyak diminati masyarakat, kata dia, adalah bantuan usaha bagi warga kurang mampu.

Menurut Sarpan, bantuan usaha dari Dinas Sosial dapat diberikan secara berkelompok maupun perorangan. Untuk bantuan berkelompok, minimal terdiri dari tiga orang dan dikhususkan bagi warga Kota Palu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS, serta belum pernah menerima bantuan usaha sejenis.

“Sejak 2021 sampai 2025, sudah ada 6.405 jiwa yang menerima bantuan usaha dari Dinas Sosial Kota Palu,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti program BPJS Kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah. Saat ini, Pemerintah Kota Palu menanggung sekitar 56.306 jiwa peserta BPJS, dengan total anggaran sekitar Rp30 miliar per tahun yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

“Ini bentuk kehadiran pemerintah. Jika ada warga sakit dan belum memiliki BPJS aktif, langsung bawa ke rumah sakit. Urusan administrasi bisa menyusul,” jelas Sarpan.

Dari sisi infrastruktur, Arpin mewakili Dinas PU Kota Palu menyampaikan keterbatasan anggaran pembangunan di tahun 2026. Ia menjelaskan, Dinas PU hanya menangani 26 ruas jalan dari total sekitar 3.050 ruas jalan yang menjadi kewenangan Kota Palu. Untuk wilayah Palu Selatan, hanya tiga ruas jalan yang mendapat penanganan tahun ini, termasuk jalan menuju puskesmas, Jalan Taipa Rangga, dan Jalan Kramat Jati di wilayah Nunu.

Selain itu, Arpin juga mengingatkan warga terkait pentingnya penyedotan septic tank secara berkala untuk menjaga kualitas air tanah. Layanan penyedotan lumpur tinja tersedia di Dinas PU dengan tarif Rp80.000 per meter kubik.

“Kalau septic tank tidak disedot lebih dari tiga tahun, bisa mencemari air tanah dan berdampak pada kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Ika, menjelaskan, pada tahun 2026 tidak ada bantuan langsung UMKM dari anggaran dinas. Bantuan UMKM yang berjalan saat ini sebagian besar berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

“Kalau memasukkan proposal langsung ke dinas, kemungkinan besar tidak terproses. Jalurnya melalui anggota DPRD,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, warga mengemukakan berbagai persoalan, mulai dari mekanisme BPJS Kesehatan, bantuan usaha, hingga kendala pendataan desil kesejahteraan dalam DTSN. Salah satu warga mempertanyakan kewajiban pembayaran pajak sebagai syarat pengurusan surat keterangan desil. Menanggapi hal tersebut, Sarpan menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak pernah mensyaratkan pembayaran pajak untuk penerbitan surat keterangan DTSN.

“Jika ada kebijakan internal di kelurahan, itu di luar ketentuan resmi Dinas Sosial,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan warga, khususnya terkait sarana air bersih, paving blok, serta dukungan bagi UMKM. Aspirasi tersebut akan disampaikan ke dinas terkait dan dibahas sesuai mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

“Kami akan membawa semua aspirasi ini ke pemerintah kota. Tentu realisasinya menyesuaikan kemampuan anggaran, tetapi tugas kami memastikan suara masyarakat sampai dan diperjuangkan,” kata Muhlis.

Menanggapi keluhan warga terkait kendala bantuan UMKM yang disebut-sebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, menegaskan, secara aturan, Dinas Sosial tidak mempersyaratkan pembayaran pajak sebagai syarat utama pengajuan bantuan.

“Penegasan dari Dinas Sosial tadi sudah jelas, bahwa bantuan tidak mensyaratkan pajak. Namun, pemerintah kota memang menargetkan penyelesaian administrasi melalui kelurahan,” ujar Muhlis.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lebih bersifat dorongan agar masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk pajak, karena pemerintah kota juga memiliki target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dorongan tersebut, menurutnya, sering diterapkan di tingkat kelurahan dan RT karena adanya sistem penilaian dan penghargaan tertentu.

“Ini lebih pada upaya memotivasi masyarakat. Kalau tidak didorong, kadang ada juga warga yang menunda kewajibannya. Jadi sifatnya imbauan, bukan kewajiban mutlak,” jelasnya.

Muhlis menambahkan, hal tersebut perlu dipahami secara proporsional oleh masyarakat. Ia menilai, penyelesaian administrasi tetap bermanfaat bagi warga sendiri karena akan mempermudah berbagai urusan ke depan.

“Bukan berarti kalau belum bayar pajak lalu tidak boleh mengurus apa-apa. Ini lebih pada ajakan supaya tertib administrasi. Pada akhirnya pajak itu juga tetap dibayar, dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” katanya.

Ia juga menyebut, mekanisme penagihan dan pengurusan mekanisme penagihan dan pengurusan administrasi sepenuhnya berada di kewenangan masing-masing kelurahan. DPRD, kata Muhlis, akan terus mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan secara bijak dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. (Rfi)