Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) hingga 28 November 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang rapat utama, Rabu (22/10/2025) siang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola dan didampingi Wakil Ketua I Muhlis U. Aca. Hadir pula Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu Rahmat Mustafa yang mewakili Wali Kota Palu, serta seluruh anggota DPRD Kota Palu.

Perpanjangan masa kerja Pansus I diajukan setelah pimpinan dewan mendengarkan laporan resmi dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palu, Zet Pakan. Dalam laporannya, Zet Pakan menjelaskan bahwa Pansus I dibentuk pada 25 Agustus 2025 dan awalnya diberikan waktu enam hari kerja untuk membahas dua ranperda sekaligus, yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Zet Pakan, Pansus I telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah belum dapat dirampungkan karena ruang lingkup materi yang sangat luas dan kompleks.

“Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki jumlah pasal yang sangat banyak, mencapai 533 pasal. Ini membutuhkan waktu pembahasan yang lebih panjang dan mendalam,” ujar Zet Pakan di hadapan peserta rapat paripurna.

Ia menambahkan, tantangan dalam pembahasan Ranperda BMD semakin bertambah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang selama ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan barang milik daerah.

Perubahan regulasi di tingkat pusat itu, kata Zet Pakan, mengharuskan Pansus I melakukan penyesuaian substansi ranperda agar sejalan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, Pansus juga perlu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam perumusan norma dan pasal-pasal yang diatur.

“Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, kami tidak bisa bekerja secara tergesa-gesa. Setiap pasal harus dikaji dengan cermat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zet Pakan.

Ia mengungkapkan bahwa hingga 10 Oktober 2025, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah baru mencapai pasal 344. Artinya, masih terdapat hampir 200 pasal lagi yang perlu dibahas sebelum ranperda tersebut dapat difinalisasi dan dibawa ke tahap selanjutnya.

“Atas dasar itu, Pansus I memandang perlu adanya perpanjangan masa kerja agar pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Setelah laporan Pansus I disampaikan, pimpinan rapat paripurna kemudian meminta pendapat dari seluruh anggota DPRD Kota Palu yang hadir. Tidak ada keberatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terhadap usulan perpanjangan masa kerja tersebut.

Melalui mekanisme persetujuan bersama, rapat paripurna akhirnya menyepakati perpanjangan masa kerja Pansus I hingga 28 November 2025. Batas waktu ini ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan akhir penyelesaian pembahasan ranperda, yakni sebelum 30 November 2025.

Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar Pansus I dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut secara optimal. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, mengingat dampaknya yang langsung terhadap tata kelola aset pemerintah daerah.

“Ranperda ini sangat strategis karena mengatur aset daerah yang nilainya tidak kecil. Kita berharap Pansus dapat bekerja maksimal agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan dengan baik,” kata Rico.

Selain agenda perpanjangan masa kerja Pansus I, rapat paripurna DPRD Kota Palu juga membahas agenda lain, yakni pembubaran sejumlah panitia khusus yang telah menyelesaikan tugasnya. Panitia khusus yang dibubarkan antara lain Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, serta Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pembubaran pansus-pansus tersebut dilakukan setelah DPRD menilai bahwa seluruh tahapan pembahasan dan tugas yang diberikan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, DPRD Kota Palu kini memfokuskan perhatian pada penyelesaian pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Pansus I yang masa kerjanya telah diperpanjang.

Perpanjangan masa kerja Pansus I ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang mampu memperkuat sistem pengelolaan barang milik daerah di Kota Palu, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah di masa mendatang. ***