Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak prakarsa DPRD, Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat perlindungan sektor ekonomi rakyat serta menjaga warisan budaya lokal di Kota Palu.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, para anggota DPRD Kota Palu, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang memiliki keterkaitan dengan substansi ranperda yang dibahas.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola menyampaikan bahwa dua ranperda yang dibawa ke rapat paripurna merupakan hasil kerja panjang Bappemperda DPRD Kota Palu. Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tambak Garam serta Ranperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Palu. Kedua regulasi ini dinilai memiliki relevansi dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Kota Palu.
Rico menjelaskan bahwa sebelum diajukan ke rapat paripurna, kedua ranperda telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan awal dimulai dengan penyusunan naskah ranperda oleh tim yang dibentuk DPRD. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat, pelaku usaha, komunitas budaya, serta pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan materi pengaturan dalam ranperda.
“Seluruh masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi ranperda,” kata Rico AT Djanggola dalam rapat paripurna tersebut.
Selain konsultasi publik, Bappemperda DPRD Kota Palu juga menggelar rapat-rapat internal guna membahas secara mendalam setiap pasal yang termuat dalam rancangan peraturan daerah. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Rico menambahkan, sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi, Bappemperda juga melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah. Harmonisasi ini dilakukan untuk menyesuaikan materi muatan ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus memastikan tidak adanya tumpang tindih norma hukum.









