Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak prakarsa DPRD, Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat perlindungan sektor ekonomi rakyat serta menjaga warisan budaya lokal di Kota Palu.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, para anggota DPRD Kota Palu, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang memiliki keterkaitan dengan substansi ranperda yang dibahas.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola menyampaikan bahwa dua ranperda yang dibawa ke rapat paripurna merupakan hasil kerja panjang Bappemperda DPRD Kota Palu. Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tambak Garam serta Ranperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Palu. Kedua regulasi ini dinilai memiliki relevansi dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Kota Palu.

Rico menjelaskan bahwa sebelum diajukan ke rapat paripurna, kedua ranperda telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan awal dimulai dengan penyusunan naskah ranperda oleh tim yang dibentuk DPRD. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat, pelaku usaha, komunitas budaya, serta pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan materi pengaturan dalam ranperda.

“Seluruh masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi ranperda,” kata Rico AT Djanggola dalam rapat paripurna tersebut.

Selain konsultasi publik, Bappemperda DPRD Kota Palu juga menggelar rapat-rapat internal guna membahas secara mendalam setiap pasal yang termuat dalam rancangan peraturan daerah. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Rico menambahkan, sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi, Bappemperda juga melaksanakan rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah. Harmonisasi ini dilakukan untuk menyesuaikan materi muatan ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus memastikan tidak adanya tumpang tindih norma hukum.

“Kedudukan peraturan daerah sebagai produk hukum memiliki posisi tertinggi di suatu daerah, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab,” ujar Rico AT Djanggola.

Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Tambak Garam disusun sebagai respons terhadap kondisi petani garam lokal yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses permodalan, teknologi produksi, hingga pemasaran hasil tambak. Melalui ranperda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan serta program pemberdayaan yang berkelanjutan bagi petani tambak garam di Kota Palu.

Sementara itu, Ranperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Palu bertujuan menjaga keberlangsungan tenun tradisional sebagai bagian dari identitas budaya daerah. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan tenun lokal, sekaligus memberikan perlindungan bagi para perajin agar karya budaya tersebut tidak tergerus oleh produk industri massal.

Dalam rapat paripurna tersebut, Rico juga mengingatkan bahwa penyampaian hasil pengkajian Bappemperda merupakan kewajiban pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Palu.

“Sesuai ketentuan, pimpinan DPRD wajib menyampaikan hasil pengkajian Bappemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 32,” jelasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, yang hadir mewakili Pemerintah Kota Palu, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melestarikan budaya lokal. Kehadiran OPD terkait dalam rapat paripurna ini juga dimaksudkan untuk memastikan kesiapan perangkat daerah dalam menindaklanjuti ranperda apabila nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan lancar. Setelah seluruh agenda penyampaian hasil pengkajian Bappemperda diselesaikan, Ketua DPRD Palu menutup rapat paripurna tersebut. Rico kemudian menskors rapat hingga pukul 14.00 WITA untuk melanjutkan agenda berikutnya, yakni penyampaian Ketua Bappemperda DPRD Kota Palu terkait dua ranperda hak prakarsa DPRD tersebut.

Dengan berlanjutnya tahapan pembahasan ranperda ini, DPRD Kota Palu berharap proses legislasi daerah dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. ***