Bapemperda DPRD Sulteng Evaluasi Perda 2019–2021

Muh. Rifai
Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA (Kiri). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Menurut penjelasan tenaga ahli yang dihadirkan, sejumlah Perda yang berlaku sejak 2019 perlu mendapatkan penguatan dari sisi petunjuk teknis agar implementasinya lebih terarah. Ada pula Perda yang dinilai berjalan efektif namun membutuhkan peningkatan koordinasi antarperangkat daerah untuk memaksimalkan hasilnya. Pandangan tersebut melengkapi masukan dari perangkat daerah dan narasumber Kemendagri yang memberikan gambaran umum mengenai standar evaluasi pelaksanaan Perda di berbagai daerah.

Narasumber Kemendagri, Imelda Sormin, melalui sambungan virtual menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama pada sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa beberapa daerah menghadapi persoalan tumpang tindih regulasi akibat perubahan kebijakan pusat, sehingga daerah perlu memastikan setiap Perda tetap relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Imelda juga menilai bahwa kegiatan evaluasi seperti ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kualitas regulasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Beberapa anggota Bapemperda turut memberikan pandangan terkait hasil identifikasi awal di lapangan. Mereka menilai bahwa efektivitas suatu Perda tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga kesiapan perangkat daerah dalam menerapkan ketentuan tersebut. Kesiapan anggaran, sumber daya manusia, serta ketersediaan infrastruktur pendukung menjadi faktor penting yang memengaruhi keberhasilan implementasi regulasi.

Selain itu, beberapa perangkat daerah mengungkapkan bahwa sejumlah Perda memerlukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat agar tujuan penerapannya dapat tercapai. Mereka menilai bahwa pemahaman masyarakat tentang isi Perda berdampak langsung pada efektivitas implementasinya. DPRD pun menilai bahwa penyebarluasan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan instansi pelaksana di lapangan.

Pada sesi diskusi akhir, anggota Bapemperda menyampaikan bahwa evaluasi Perda tidak hanya bertujuan menilai capaian pelaksanaan, tetapi juga mengidentifikasi kebutuhan pembaruan kebijakan sejalan dengan tuntutan pembangunan daerah. Penyesuaian terhadap beberapa Perda diperkirakan akan diperlukan untuk memastikan regulasi tidak ketinggalan perkembangan dan tetap mampu menjadi instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan bahwa seluruh hasil evaluasi nantinya dirangkum menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rekomendasi tersebut akan mencakup beberapa aspek, seperti kebutuhan perbaikan teknis, penyempurnaan substansi, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut sehingga regulasi daerah benar-benar menjadi landasan yang kuat bagi pelayanan dan pembangunan.