Skrol untuk membaca pos

Bapemperda DPRD Sulteng Evaluasi Perda 2019–2021

Muh. Rifai
Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA (Kiri). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Kegiatan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa (9/12/2025). Agenda ini merangkum penelaahan terhadap Perda yang ditetapkan dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap efektivitas regulasi daerah.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dandi Adhi Prabowo serta sejumlah anggota, yakni Mahfud Masuara, SH, Sadad Anwar Bihalia, Abdul Rachman, ST, IAI, dan Awaluddin. Evaluasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui sambungan virtual, yaitu Direktur PHD Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, M.Si. Selain itu, hadir pula anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. M. Ali, perangkat daerah pengampu masing-masing Perda, serta tenaga ahli yang terlibat untuk memberikan analisis objektif.

Pada sesi pembuka, pimpinan Bapemperda menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah penting dalam menilai sejauh mana Perda yang telah diberlakukan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perda tetap sesuai tujuan awal pembentukannya, terutama dalam merespons perkembangan sosial, ekonomi, dan dinamika pelayanan publik di Sulawesi Tengah.

Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa pengawasan DPRD bukan hanya sebatas menyusun dan menetapkan Perda, tetapi juga mencakup proses pemantauan pelaksanaan serta identifikasi dampaknya di lapangan. Ia menyampaikan bahwa setiap Perda harus bergerak sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak boleh menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya. “Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.

Bapemperda memulai evaluasi dengan mengidentifikasi capaian implementasi dari masing-masing Perda, termasuk keselarasan antara ketentuan dalam regulasi dengan kondisi pelaksanaan di perangkat daerah terkait. Dalam pembahasan tersebut, beberapa perangkat daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Perda yang mereka jalankan, termasuk kendala teknis maupun administratif yang mereka hadapi. Evaluasi juga menelaah apakah substansi Perda masih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini atau memerlukan penyesuaian.

Berita Lainnya

Ranperda Bantuan Hukum Disiapkan, DPRD Sulteng Kaji Kebutuhan Masyarakat
DPRD Sulteng Dorong Aturan Berani Sehat Lebih Jelas
Sri Indraningsih Bawa Perspektif Sulteng dalam Rakor Propemperda 2027
RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan
DPRD Sulteng Gali Strategi Bali Kembangkan Pariwisata