Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Bahas Raperda P4GN-PN dalam Uji Publik

Muh. Rifai
Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) digelar Komisi I DPRD Sulawesi Tengah di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu, Selasa malam (4/11/2025). Foto: istimewa
A-AA+A++

Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) digelar Komisi I DPRD Sulawesi Tengah di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu, Selasa malam (4/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang aktif memberi masukan demi menyempurnakan regulasi daerah tersebut.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES., dan dimoderatori Asmir Hanggi Julianto, SH., MH. Sejak awal, suasana diskusi berlangsung dinamis karena hampir seluruh peserta berkontribusi memberikan tanggapan, saran, maupun kritik konstruktif terkait substansi dalam Raperda. Bartholomeus dalam pengantarnya menjelaskan bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada pada kondisi mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa peredarannya telah menyasar kelompok ibu rumah tangga dan pelajar, dan menempatkan Sulteng pada urutan keempat secara nasional.

“Karena itu, DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” jelas politisi Gerindra ini.

Masukan pertama datang dari perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng, I Putu Ardika Yana, M.Psi. Psikolog ini menilai bahwa substansi Raperda sudah berada pada jalur yang sama dengan program nasional “Indonesia Bersih Narkoba”.

Ia menekankan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menggunakan pendekatan terpadu yang melibatkan aspek pendidikan, sosial, dan psikologis.

“Harus pencegahannya terpadu,” ujarnya sambil menambahkan bahwa regulasi daerah semestinya menjadi dasar untuk memperluas intervensi pencegahan ke berbagai lapisan masyarakat.

Dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., memberi catatan tentang perlunya kejelasan terkait pembagian kewenangan agar regulasi daerah tidak tumpang tindih dengan aturan nasional. Menurutnya, penegasan batas kewenangan dan sanksi administratif sangat penting untuk memastikan perda dapat diterapkan secara tepat di lapangan.

Masukan lain datang dari unsur Bapemperda DPRD Sulteng. Yusuf, SP, menjelaskan pentingnya memperkuat penegasan tanggung jawab semua pihak, termasuk pelaku usaha yang banyak beroperasi di ruang publik. Ia menilai bahwa pelibatan sektor usaha dapat membantu mempersempit ruang peredaran narkoba melalui pengawasan lingkungan kerja maupun fasilitas layanan publik. Di sisi lain, Awaludin, S.Sos., MPA., yang juga berasal dari Bapemperda, menyampaikan perlunya mengikutsertakan generasi muda dan mahasiswa dalam proses sosialisasi kebijakan. Politisi PAN ini mengatakan bahwa kelompok muda menjadi pihak yang paling rentan sehingga mereka harus dilibatkan sebagai agen penyebar informasi pencegahan narkoba.

Berita Lainnya

Moratorium DOB Belum Dibuka, DPRD Sulteng Perjuangkan Aspirasi Pemekaran
Ranperda Bantuan Hukum Disiapkan, DPRD Sulteng Kaji Kebutuhan Masyarakat
DPRD Sulteng Dorong Aturan Berani Sehat Lebih Jelas
Sri Indraningsih Bawa Perspektif Sulteng dalam Rakor Propemperda 2027
RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan