DPRD Sulteng Bahas Raperda P4GN-PN dalam Uji Publik
Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) digelar Komisi I DPRD Sulawesi Tengah di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu, Selasa malam (4/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang aktif memberi masukan demi menyempurnakan regulasi daerah tersebut.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES., dan dimoderatori Asmir Hanggi Julianto, SH., MH. Sejak awal, suasana diskusi berlangsung dinamis karena hampir seluruh peserta berkontribusi memberikan tanggapan, saran, maupun kritik konstruktif terkait substansi dalam Raperda. Bartholomeus dalam pengantarnya menjelaskan bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada pada kondisi mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa peredarannya telah menyasar kelompok ibu rumah tangga dan pelajar, dan menempatkan Sulteng pada urutan keempat secara nasional.
“Karena itu, DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” jelas politisi Gerindra ini.
Masukan pertama datang dari perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng, I Putu Ardika Yana, M.Psi. Psikolog ini menilai bahwa substansi Raperda sudah berada pada jalur yang sama dengan program nasional “Indonesia Bersih Narkoba”.
Ia menekankan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menggunakan pendekatan terpadu yang melibatkan aspek pendidikan, sosial, dan psikologis.
“Harus pencegahannya terpadu,” ujarnya sambil menambahkan bahwa regulasi daerah semestinya menjadi dasar untuk memperluas intervensi pencegahan ke berbagai lapisan masyarakat.
Dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., memberi catatan tentang perlunya kejelasan terkait pembagian kewenangan agar regulasi daerah tidak tumpang tindih dengan aturan nasional. Menurutnya, penegasan batas kewenangan dan sanksi administratif sangat penting untuk memastikan perda dapat diterapkan secara tepat di lapangan.
Masukan lain datang dari unsur Bapemperda DPRD Sulteng. Yusuf, SP, menjelaskan pentingnya memperkuat penegasan tanggung jawab semua pihak, termasuk pelaku usaha yang banyak beroperasi di ruang publik. Ia menilai bahwa pelibatan sektor usaha dapat membantu mempersempit ruang peredaran narkoba melalui pengawasan lingkungan kerja maupun fasilitas layanan publik. Di sisi lain, Awaludin, S.Sos., MPA., yang juga berasal dari Bapemperda, menyampaikan perlunya mengikutsertakan generasi muda dan mahasiswa dalam proses sosialisasi kebijakan. Politisi PAN ini mengatakan bahwa kelompok muda menjadi pihak yang paling rentan sehingga mereka harus dilibatkan sebagai agen penyebar informasi pencegahan narkoba.
Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, SH., M.Si., turut memberi rekomendasi terkait penyesuaian Raperda dengan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Ia menyebut beberapa poin krusial seperti mekanisme sosialisasi, ketentuan rehabilitasi bagi pengguna, serta rincian sanksi administratif. Menurutnya, kesesuaian tersebut penting agar perda tidak mengalami evaluasi berulang saat diajukan untuk pengesahan.
Dari aspek hukum daerah, Wahida, SH., MH., dari Biro Hukum Pemprov Sulteng mengingatkan agar pendelegasian kewenangan teknis ke Peraturan Gubernur diatur sejelas mungkin. Ia menilai bahwa ketidakjelasan penunjukan perangkat pelaksana dapat menimbulkan ambiguitas saat regulasi mulai diterapkan. Karena itu, ia berharap penyusunan Raperda tetap mempertimbangkan kepastian hukum agar koordinasi antar perangkat daerah dapat berjalan efektif.
Dari tim penyusun Raperda, Masnawati Rahman, SE., MM., memaparkan struktur rancangan yang terdiri atas 15 bab dan 44 pasal. Ia menjelaskan bahwa Raperda memuat ketentuan mengenai pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, serta skema pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya. Pemaparan tersebut memberi gambaran bahwa Raperda disusun dengan cakupan yang luas untuk menjawab berbagai persoalan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah.
Tim penyusun lainnya, Dr. Jubair, SH., MH., menambahkan bahwa pendelegasian kepada Peraturan Gubernur justru menjadi strategi untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan struktur birokrasi dan kebutuhan lokal di masing-masing daerah dapat diakomodasi dengan lebih baik jika mekanisme teknis diatur melalui regulasi turunan. Ia menilai bahwa fleksibilitas itu diperlukan agar pelaksanaan Raperda lebih adaptif terhadap perkembangan sosial maupun kondisi lapangan.
Sementara itu, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., selaku Tenaga Ahli Bapemperda, menyoroti pentingnya pendekatan religius dan humanis dalam pemberantasan narkoba. Ia menyarankan pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar pesan pencegahan dapat diterima dengan lebih baik oleh masyarakat. Pendekatan ini dinilai relevan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang semakin meluas hingga ke lingkungan keluarga.
Dari Bapemperda, Dandy Adhi Prabowo mengingatkan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh lembaga terkait untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika di Sulawesi Tengah.
Kegiatan uji publik ditutup oleh Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Hasan Patongai, S.H. Dalam penutupannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda sangat ditentukan oleh dukungan anggaran serta komitmen bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, BNN, TNI, Polri, dan masyarakat. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terpadu hingga ke lingkungan sekolah, tempat kerja, serta komunitas masyarakat yang lebih luas. ***
