Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Selasa, 4 Maret 2025, resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 di luar program awal yang telah disusun sebelumnya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan dari Pemerintah Kota Palu terkait kebutuhan pengaturan di bidang jaringan utilitas terpadu.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, yang memimpin jalannya sidang, menegaskan, bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam mengatur pembangunan infrastruktur kota.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap instansi memiliki dasar hukum yang jelas sebelum memulai pembangunan jaringan utilitas,” ujarnya dalam rapat.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Palu nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang meminta agar rancangan perda ini dimasukkan ke dalam Propemperda 2025. Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu telah mengadakan rapat pada 3 Maret 2025 untuk membahas urgensi dan kelayakan usulan tersebut.

Bapemperda menegaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan Pasal 15 dan 16 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.

Beberapa alasan utama pengajuan perubahan ini mencakup faktor geografis, kepadatan penduduk, dan perencanaan Kota Palu menuju konsep smart city.

Setelah melalui pemaparan dan diskusi dalam Rapat Paripurna, usulan Pemerintah Kota Palu akhirnya disetujui secara aklamasi.

Dengan diketoknya palu sidang oleh Ketua DPRD, rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu resmi masuk dalam daftar perubahan Propemperda 2025 dan akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi Pemerintah Kota Palu dalam mengatur dan mengawasi pembangunan jaringan utilitas di wilayahnya, demi menciptakan kota yang lebih tertata dan berorientasi pada perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat. (Rfi)