BEI Perpanjang Suspensi Perdagangan Saham PP Properti (PPRO)
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek PT PP Properti Tbk (PPRO) di seluruh pasar. Suspensi ini mulai berlaku sejak sesi I Full Call Auction pada 27 Februari 2025 hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI.
Keputusan ini merujuk pada keterbukaan informasi perseroan dengan nomor 095/EXT/DIR/PPRO/2025 yang disampaikan pada 5 Februari 2025. Informasi tersebut terkait dengan pembayaran kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020. Selain itu, langkah BEI ini juga berlandaskan pada ketentuan III.1.5 dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Sebelumnya, saham PPRO telah disuspensi sejak 15 Oktober 2024 dan kembali diperpanjang pada 14 Januari 2025. BEI menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Dalam pengumumannya, BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. (Rfi)