Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan bahwa Waran Seri I PT Nanotech Indonesia Global Tbk. (NANO-W) akan segera dihapus dari daftar efek yang tercatat. Delisting ini dijadwalkan efektif mulai 10 Maret 2025, sehingga efek tersebut tidak lagi diperdagangkan di BEI.

Berdasarkan pengumuman resmi BEI dengan nomor Peng-00032/BEI.POP/02-2025, masa perdagangan NANO-W di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi berakhir pada 5 Maret 2025, sedangkan di Pasar Tunai berlangsung hingga 7 Maret 2025.

Adapun pelaksanaan konversi NANO-W menjadi saham PT Nanotech Indonesia Global Tbk. (NANO) masih dapat dilakukan hingga 10 Maret 2025.

Delisting ini dilakukan mengacu pada pengumuman BEI sebelumnya, yakni No. Peng-P-00114/BEI.PP1/03-2022, yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022. Dengan demikian, setelah 10 Maret 2025, NANO-W tidak lagi diperdagangkan di pasar modal.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, serta Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI. (Rfi)