BEI Cabut Suspensi Saham ZINC
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mulai sesi I Periodic Call Auction pada Jumat, 21 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan memenuhi kewajibannya terkait pembayaran amortisasi pokok dan bunga obligasi.
Pencabutan suspensi ini merujuk pada beberapa pertimbangan, termasuk pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai jadwal pembayaran bunga, amortisasi, dan denda obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E. Selain itu, surat resmi dari PT Kapuas Prima Coal Tbk pada 19 dan 20 Februari 2025 mengonfirmasi pelaksanaan pembayaran dan permohonan pembukaan suspensi.
Sebelumnya, BEI mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham ZINC pada 12 Februari 2025 sebagai bagian dari kebijakan pemantauan khusus. Dengan pencabutan suspensi ini, BEI mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Keputusan ini ditandatangani oleh Mita Dwijayanti, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, dan Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, pada 20 Februari 2025. (Rfi)