Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus untuk dua emiten, yaitu PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) dan PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL). Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 5 Maret 2025.

Menurut Kepala Divisi PLP BEI, Teuku Fahmi Ariandar, pencabutan ini dilakukan setelah kedua emiten tidak lagi memenuhi kriteria yang menyebabkan mereka masuk dalam daftar pemantauan khusus.

“Kami melakukan evaluasi berkala terhadap efek yang masuk dalam daftar pemantauan khusus. Setelah melalui kajian, JSPT dan BELL dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, sehingga kami mencabut status pemantauan khusus mereka,” ujar Teuku Fahmi dalam keterangannya pada keterbukaan informasi, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan aturan BEI, saham dapat masuk dalam pemantauan khusus jika mengalami kondisi seperti harga saham rata-rata di bawah Rp51,00, likuiditas rendah, memiliki ekuitas negatif, atau mengalami masalah keuangan seperti PKPU atau kebangkrutan.

Dengan pencabutan ini, JSPT dan BELL kini kembali ke papan pencatatan pengembangan. Keputusan ini diharapkan memberikan kepercayaan tambahan bagi investor terhadap saham-saham tersebut.

BEI menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dapat diakses melalui situs resmi mereka di www.idx.co.id. (Rfi)