Seorang wanita muda diberi kepercayaan dalam pengambilan telepon seluler gagal menunaikan tanggung jawabnya. Pada 11 Juni 2024, ia membawa 34 unit iPhone senilai Rp500 juta lebih, dengan mengaku akan membayarnya dua hari setelah transaksi.

Tersangka tidak menunjukkan niat untuk membayarnya, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan ke Polda Sulawesi Tengah.

Laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan ini disampaikan oleh Frangky Wijaya (39), sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/131/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Juni 2024, kata AKBP Sugeng Lestari, Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Sulteng, saat memberikan keterangan di Palu, Kamis (5/12/2024).

Menurut Sugeng, kejadian tersebut terjadi di kediaman korban di BTN Kelapa Asri, Kecamatan Sigi Biromaru, pada 11 Juni 2024 lalu.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp539.500.000,- dan tersangka seorang perempuan berinisial SW (29),” jelas Kasubbag Penmas Umum itu.

“Sepanjang pemeriksaan, pelaku tidak menunjukkan kesediaan untuk membayar utangnya sehingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.

“Saat ini berkas perkara sudah dianggap lengkap dan hari ini tersangka SW telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi,” jelasnya.

Penyidik ​​​​menjerat SW dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan potensi hukuman empat tahun penjara.