Skrol untuk membaca pos

Sulteng Programkan Penghapusan Denda PKB, Berlaku Hingga Desember 2022

Muh. Rifai
Denda PKB
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Rifki Anata Mustaqim. Foto: Ist
A-AA+A++

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan BBN-2 Kendaraan Bermotor terhitung 10 November hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.

Kepala Bapenda, Rifki Anata Mustaqim, mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam siaran Pers Humas Pemprov Sulteng dikutip Jumat, 11 November 2022.

Ia pun mengajak masyarakat Sulteng, untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.

“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Program Tiga Juta Rumah Dikebut, Sulteng Kejar 8.000 Unit Tahun Ini
Sulteng Buka Jalan bagi UMKM Menuju Pasar Dunia
Potensi Tambang Sulteng Besar, Reny Ingatkan Tanggung Jawabnya
Berani Cup 2026 Bergulir, Pemain Lokal Morowali Adu Kualitas
Arus Abdul Karim Raih Legacy Award atas Pengabdian di KADIN Sulteng
Ahmad Ali Targetkan PSI Menang di Sulteng dan Lolos Pemilu 2029