Sulteng Programkan Penghapusan Denda PKB, Berlaku Hingga Desember 2022
PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKB dan Pengurangan BBN-2 Kendaraan Bermotor terhitung 10 November hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Kepala Bapenda, Rifki Anata Mustaqim, mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.
“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam siaran Pers Humas Pemprov Sulteng dikutip Jumat, 11 November 2022.
Ia pun mengajak masyarakat Sulteng, untuk memanfaatkan program ini guna memberikan legalitas kenyamanan di jalanan.
“Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal,” pungkasnya.