Oknum Anggota DPRD Touna Ditahan
TOUNA – Hakim Pengadilan Negeri Poso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menahan SW, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una periode 2019-2024. SW diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Perintah penahanan disampaikan majelis hakim pada sidang perdana yang digelar Senin (2/3/2020) di Pengadilan Poso. Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Poso, Mohamad Safri SH, MH, dan juga merupakan Ketua Majelis. Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis memerintahan penahanan terhadap SW.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ampana Samsul Kasim, SH, MH, membenarkan terkait penahanan oknum Anggota DPR Touna sebagaimana diperintahkan oleh hakim PN Poso. “Ini sidang perdana terkait tindak pidana penipuan dengan pasal 378,” ucap Kajari saat di konfirmasi Pos Rakyat, jejaring Infopena.com Selasa ( 3/3).
SW saat ini ditahan di Lapas Kelas II Ampana untuk menunggu proses sidang selanjutnya. Hingga berita ini ditayangkan, Kalapas Klas II B Ampana dan oknum inisial SW belum dapat ditemui. [***]
