Alat Berat Masih Beraktivitas di PETI Lobu, Siapa Pemiliknya?

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupatan Parigi Moutong (Parimo), masih terus berlangsung.

Sebanyak puluhan alat berat jenis exavator dioperasikan untuk keberlangsungan tambang emas ilegal di wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong itu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, puluhan alat berat tersebut merupakan gabungan dari sejumlah oknum pemodal, yang tersebar di beberapa lokasi.

Adapun lokasi yang terdapat alat berat untuk mengeruk material yang mengandung emas tersebut diantaranya, Nasalane ada 8 unit alat berat dan di Bengka 4 unit exavator.

Kemudian, untuk mengeruk material mengading emas juga ditempatkan sejumlah alat berat di Lemo.

Dari sejumlah alat berat jenis exavator tersebut dikabarkan dimiliki sejumlah oknum sekaligus sebagai pemodal yang berinisial JM, AE, JL, SN, HD, PL, dan HB.

Adapun alat berat yang beroperasi di Nasalane sebanyak 8 unit, di mana 5 unit diantaranya diduga milik JL, dan 3 unit yang belum diketahui nama pemiliknya. Sementara pemilik alat berat berinisial SM mengoperasikan exavatornya di Bengka sebanyak 4 unit.

Kemudian, sejumlah alat berat lainnya yang beroperasi di Lemo disebut-sebut adalah milik JM dan AE. Sedangkan alat berat yang saat ini bekerja di lokasi Bengka milik HB.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng diminta jangan “Tutup Mata” terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupatan Parigi Moutong (Parimo).

“Polda Sulteng jangan “Tutup Mata” melihat maraknya aktivitas pertambangan emas illegal di semua wilayah Sulteng khususnya yang ada di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Sulteng, Moh Rifaldi kepada wartawan di Palu, Senin 20 Mei 2024.

Menurut Rifaldi, kegiatan PETI di Desa Lobu jika terus-menerus dibiarkan bisa menumbulkan bencana di Desa Lobu, karena aktivitas penggalian material emas itu dilakukan dibantaran sungai dan menggali gunung di dekat sungai.

Olehnya, Rifaldi mendesak Polda Sulteng untuk segera melakukan penertiban terhadap PETI di Desa Lobu, Kecamatan Moutong sebelum terjadi bencana yang tidak diinginkan, karena dimana-mana biasanya aktivitas illegal selalu menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Jangan nanti sudah terjadi bencana yang menimbulkan korban jiwa, baru pihak kepolisian turun melakukan penindakan. Dari sekarang Polda sudah harus melakukan penertiban, karena aktivitas pertambangan illegal itu sudah diketahui banyak orang dan telah beberapa kali dimuat di media,” pintanya.

Sementara, pihak Polres Parigi Moutong yang dikonfirmasi terkait desakan tersebut hanya memberikan tanggapan normatif.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagal Sumual yang dikonfirmasi via kontak aplikasi WhatsApp, pada Kamis 16 April 2024, menyatakan akan mencari tahu soal aktivitas PETI di Kecamatan Moutong.

“Untuk dugaan kegiatan PETI nanti kami cek ya. Terima kasih infonya,” jawab Kapolres Jovan Reagal.

Bahkan terkait dugaan PETI di wilayah tersebut, Kapolres Jovan Reagal menyarakan agar dikonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Parimo, Anang.

“Biar secara teknis bisa lebih detail. Terima kasih,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) LHK Sulawesi diminta menindak tegas para perusak hutan dan lingkungan di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.

Desakan itu muncul setelah salah satu tokoh pemuda Parigi Moutong, Fahriyanto meminta pihak Polda Sulteng, Polres, dan Pemda Parigi Moutong untuk menertibkan PETI di Lobu, apalagu ada dugaan aparat terlibat di dalamnya.

“Upaya kita sudah cukup lumayan mendesak aparat, tapi sampai hari ini yang kami tahu belum ada sikap dan tindakan tegas,” kata Fahriyanto yang juga mantan Ketua LS-ADI Sulawesi Tengah.

Oleh sebab itu, Dia mendesak pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) LHK Sulawesi menindak tegas para perusak hutan dan lingkungan di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kalau data-data foto dan video yang kami lihat, kami jadi prihatin dengan kondisi hutan yang ada di sana akibat maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal,” ujar Fahri sapaan Fahriyanto.

Ia berharap agar pihak Gakkum LHK Sulawesi melakukan operasi penertiban dan mengusut pihak-pihak yang terlibat di dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi di Desa Lobu Moutong.

Sebab, jika kegiatan itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan kerusakan hutan dan memicu bencana banjir wilayah tersebut.

Selain itu, lanjut Fahri, aktivitas PETI bisa menimbulkan korban jiwa lantaran pengerjaannya tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah pertambangan yang ramah lingkungan.

“Jelas PETI itu ilegal dan membahayakan pekerja. Apalagi di Lobu itu sudah pernah jatuh korban jiwa,” katanya.