Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupatan Parigi Moutong (Parimo), masih terus berlangsung.
Sebanyak puluhan alat berat jenis exavator dioperasikan untuk keberlangsungan tambang emas ilegal di wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong itu.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, puluhan alat berat tersebut merupakan gabungan dari sejumlah oknum pemodal, yang tersebar di beberapa lokasi.
Adapun lokasi yang terdapat alat berat untuk mengeruk material yang mengandung emas tersebut diantaranya, Nasalane ada 8 unit alat berat dan di Bengka 4 unit exavator.
Kemudian, untuk mengeruk material mengading emas juga ditempatkan sejumlah alat berat di Lemo.
Dari sejumlah alat berat jenis exavator tersebut dikabarkan dimiliki sejumlah oknum sekaligus sebagai pemodal yang berinisial JM, AE, JL, SN, HD, PL, dan HB.
Adapun alat berat yang beroperasi di Nasalane sebanyak 8 unit, di mana 5 unit diantaranya diduga milik JL, dan 3 unit yang belum diketahui nama pemiliknya. Sementara pemilik alat berat berinisial SM mengoperasikan exavatornya di Bengka sebanyak 4 unit.
Kemudian, sejumlah alat berat lainnya yang beroperasi di Lemo disebut-sebut adalah milik JM dan AE. Sedangkan alat berat yang saat ini bekerja di lokasi Bengka milik HB.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng diminta jangan “Tutup Mata” terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupatan Parigi Moutong (Parimo).
“Polda Sulteng jangan “Tutup Mata” melihat maraknya aktivitas pertambangan emas illegal di semua wilayah Sulteng khususnya yang ada di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Sulteng, Moh Rifaldi kepada wartawan di Palu, Senin 20 Mei 2024.
Menurut Rifaldi, kegiatan PETI di Desa Lobu jika terus-menerus dibiarkan bisa menumbulkan bencana di Desa Lobu, karena aktivitas penggalian material emas itu dilakukan dibantaran sungai dan menggali gunung di dekat sungai.
Olehnya, Rifaldi mendesak Polda Sulteng untuk segera melakukan penertiban terhadap PETI di Desa Lobu, Kecamatan Moutong sebelum terjadi bencana yang tidak diinginkan, karena dimana-mana biasanya aktivitas illegal selalu menimbulkan kerusakan lingkungan.







