Skrol untuk membaca pos
Example 325x300
Example floating
Example floating

PETI di Lobu, Kabupaten Parigi Moutong Diduga Beroperasi Lagi

Muh. Rifai
Dua buah alat berat jenis eksavator sementara beraktivitas di wilayah Sidudui, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: Tim
A-AA+A++

Diduga, Penambangan Emas Tak Berizin (PETI) di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih terus beroperasi.

Kalau sebelumnya di Nasalane, Lemo dan Bengka, kali ini, penambangan emas ilegal ini berada di Sidudui. Masih wilayah Desa Lobu.

“Masih kerja di sana. Tidak ada yang berhenti. Lokasinya di Sidudui dekat Nasalane. Masih di Lobu juga,” ungkap sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu, 4 Agustus 2024.

Seperti diberitakan beberapa bulan lalu, di Nasalane, Lemo dan Bengka ini total alat yang beroperasi saat itu ada 12 unit dengan kepemilikan dari beberapa oknum pemodal. Diantaranya, insial JM, AE, JL, SN, HD, PL, dan HB.

Dari data video dan gambar yang diterima Tim Media, untuk di wilayah Sidudui ini, terlihat dua buah alat berat jenis eksavator sementara beraktivitas di wilayah itu. Satu eksavator sedang mengeruk material dan satunya lagi tengah mengangkut material untuk dimasukan ke talang (penyaring material emas).

Nampak juga tenda- tenda darurat yang dibangun para penambang di kawasan pertambangan emas ilegal itu.

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawan yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penambangan emas di Sidudui ini belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, pada awal Juni 2024 lalu, PETI di wilayah Desa Lobu, ini kabarnya sudah dilakukan penertiban oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulteng

Namun, penertiban itu terkesan ditutupi. Pihak kepolisian enggan memberikan keterangan, meski sudah berkali – kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Berita Terkait

Berita Terbaru

Gubernur Anwar Hafid Sebut TMMD Buka Masa Depan Umbele

Pembangunan jalan desa sepanjang 4 kilometer melalui program...

Tagihan Pascaoperasi Mata Siswi Asal Morut Rp42 Juta Ditanggung Pemprov

Kabar baik datang untuk keluarga A, siswi kelas...

MK Tegaskan Pengaduan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diajukan Presiden dan Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pidana penghinaan Presiden...

MK Tolak Uji Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor...