IKLAN-2027-DPRD

Raperda Ekonomi Hijau Dibahas, DPRD Sulteng Serap Masukan Publik

Muh. Rifai
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis (6/11/2025). Foto: Istimewa
A-AA+A++

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang diinisiasi Komisi II DPRD Sulteng tersebut.

Uji publik yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menjadi ruang diskusi bagi perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah, akademisi penyusun naskah akademik, Tenaga Ahli DPRD, organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga perwakilan sektor terkait untuk membahas arah pengelolaan sumber daya alam berbasis keberlanjutan. Raperda ini dihadirkan sebagai upaya merespons perkembangan pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada sektor pertambangan dan berbagai industri ekstraktif lainnya yang memiliki dampak langsung terhadap kondisi lingkungan dan sosial masyarakat.




Dalam penjelasannya, Ketua Komisi II Yus Mangun mengatakan bahwa penyusunan Raperda Ekonomi Hijau merupakan langkah strategis DPRD dalam memastikan pengelolaan kekayaan alam di daerah berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa laju pertumbuhan sektor ekstraktif di Sulteng perlu dikawal dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga agar aktivitas industri tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.

“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar Politisi Golkar tersebut di hadapan peserta uji publik.

Yus Mangun menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini sangat dibutuhkan mengingat Sulteng saat ini menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan industri yang cukup tinggi, terutama sektor pertambangan nikel dan aktivitas industri pengolahan lainnya. Menurutnya, percepatan pembangunan yang tidak disertai instrumen pengendalian berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta ketimpangan sosial ekonomi, sehingga Raperda Ekonomi Hijau diharapkan menjadi fondasi baru dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih terukur dan bertanggung jawab.