IKLAN-2027-DPRD

Raperda Ekonomi Hijau Dibahas, DPRD Sulteng Serap Masukan Publik

Muh. Rifai
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis (6/11/2025). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan regulasi ini. Ia mengatakan bahwa Raperda Ekonomi Hijau sejalan dengan kebijakan nasional yang saat ini menekankan pembangunan rendah karbon, pemulihan lingkungan hidup, serta penguatan tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah yang mendukung agenda nasional akan memberi kontribusi langsung terhadap upaya pemerintah pusat dalam mencapai target pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan.

Dalam paparan terpisah, tim penyusun Naskah Akademik menjelaskan bahwa Raperda Ekonomi Hijau disusun berdasarkan analisis kebutuhan daerah, kondisi ekologi, perkembangan industri, serta potensi risiko lingkungan. Mereka memaparkan bahwa regulasi ini dapat menjadi instrumen pengendalian aktivitas ekonomi yang memiliki potensi merusak lingkungan, serta membuka peluang bagi masuknya investasi berbasis teknologi bersih dan ramah lingkungan. Selain itu, Raperda ini juga dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam melalui berbagai program edukasi, pengawasan, dan penguatan kapasitas.




Tim penyusun juga menyoroti pentingnya mengubah pendekatan pembangunan dari orientasi eksploitatif menuju model pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa Sulteng memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, ekowisata, pertanian organik, dan industri berbasis sumber daya lokal yang tidak menimbulkan kerusakan ekologis. Raperda Ekonomi Hijau diharapkan menjadi payung hukum untuk mendorong sektor-sektor tersebut berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi baru daerah.

Kegiatan uji publik juga membuka ruang dialog dengan peserta yang hadir. Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat menyampaikan pandangan mengenai pentingnya memperkuat pasal-pasal yang mengatur perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri, termasuk hak atas informasi, keterlibatan dalam proses pengawasan, dan perlindungan terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul. Beberapa peserta lainnya menyoroti perlunya kejelasan mekanisme evaluasi dan pengendalian izin usaha agar pelaku industri dapat mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan dalam regulasi.

Perwakilan akademisi menambahkan bahwa penerapan ekonomi hijau membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Oleh karena itu, Raperda perlu memberi ruang bagi inovasi dan kerja sama lintas sektor, termasuk pengembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi limbah, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal tanpa merusak ekosistem.