DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap regulasi yang diinisiasi Komisi II DPRD Sulteng tersebut.

Uji publik yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menjadi ruang diskusi bagi perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah, akademisi penyusun naskah akademik, Tenaga Ahli DPRD, organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat, hingga perwakilan sektor terkait untuk membahas arah pengelolaan sumber daya alam berbasis keberlanjutan. Raperda ini dihadirkan sebagai upaya merespons perkembangan pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada sektor pertambangan dan berbagai industri ekstraktif lainnya yang memiliki dampak langsung terhadap kondisi lingkungan dan sosial masyarakat.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi II Yus Mangun mengatakan bahwa penyusunan Raperda Ekonomi Hijau merupakan langkah strategis DPRD dalam memastikan pengelolaan kekayaan alam di daerah berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa laju pertumbuhan sektor ekstraktif di Sulteng perlu dikawal dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga agar aktivitas industri tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.

“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar Politisi Golkar tersebut di hadapan peserta uji publik.

Yus Mangun menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini sangat dibutuhkan mengingat Sulteng saat ini menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan industri yang cukup tinggi, terutama sektor pertambangan nikel dan aktivitas industri pengolahan lainnya. Menurutnya, percepatan pembangunan yang tidak disertai instrumen pengendalian berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta ketimpangan sosial ekonomi, sehingga Raperda Ekonomi Hijau diharapkan menjadi fondasi baru dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan regulasi ini. Ia mengatakan bahwa Raperda Ekonomi Hijau sejalan dengan kebijakan nasional yang saat ini menekankan pembangunan rendah karbon, pemulihan lingkungan hidup, serta penguatan tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah yang mendukung agenda nasional akan memberi kontribusi langsung terhadap upaya pemerintah pusat dalam mencapai target pengurangan emisi dan peningkatan kualitas lingkungan.

Dalam paparan terpisah, tim penyusun Naskah Akademik menjelaskan bahwa Raperda Ekonomi Hijau disusun berdasarkan analisis kebutuhan daerah, kondisi ekologi, perkembangan industri, serta potensi risiko lingkungan. Mereka memaparkan bahwa regulasi ini dapat menjadi instrumen pengendalian aktivitas ekonomi yang memiliki potensi merusak lingkungan, serta membuka peluang bagi masuknya investasi berbasis teknologi bersih dan ramah lingkungan. Selain itu, Raperda ini juga dirancang untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam melalui berbagai program edukasi, pengawasan, dan penguatan kapasitas.

Tim penyusun juga menyoroti pentingnya mengubah pendekatan pembangunan dari orientasi eksploitatif menuju model pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa Sulteng memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, ekowisata, pertanian organik, dan industri berbasis sumber daya lokal yang tidak menimbulkan kerusakan ekologis. Raperda Ekonomi Hijau diharapkan menjadi payung hukum untuk mendorong sektor-sektor tersebut berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi baru daerah.

Kegiatan uji publik juga membuka ruang dialog dengan peserta yang hadir. Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat menyampaikan pandangan mengenai pentingnya memperkuat pasal-pasal yang mengatur perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri, termasuk hak atas informasi, keterlibatan dalam proses pengawasan, dan perlindungan terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul. Beberapa peserta lainnya menyoroti perlunya kejelasan mekanisme evaluasi dan pengendalian izin usaha agar pelaku industri dapat mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan dalam regulasi.

Perwakilan akademisi menambahkan bahwa penerapan ekonomi hijau membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Oleh karena itu, Raperda perlu memberi ruang bagi inovasi dan kerja sama lintas sektor, termasuk pengembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi limbah, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal tanpa merusak ekosistem.

Menjelang akhir kegiatan, Ketua Komisi II Yus Mangun menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta uji publik akan menjadi pertimbangan penting dalam memperbaiki substansi Raperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di legislatif. Ia berharap regulasi ini dapat selesai tepat waktu dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengarahkan pembangunan Sulteng ke arah yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Dengan berakhirnya uji publik ini, DPRD Sulteng akan melanjutkan proses legislasi sesuai tahapan yang berlaku, termasuk pembahasan pasal demi pasal serta harmonisasi dengan regulasi nasional. Raperda Ekonomi Hijau diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah gencarnya pertumbuhan industri di Sulawesi Tengah. ***