Menjelang akhir kegiatan, Ketua Komisi II Yus Mangun menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta uji publik akan menjadi pertimbangan penting dalam memperbaiki substansi Raperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di legislatif. Ia berharap regulasi ini dapat selesai tepat waktu dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengarahkan pembangunan Sulteng ke arah yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Dengan berakhirnya uji publik ini, DPRD Sulteng akan melanjutkan proses legislasi sesuai tahapan yang berlaku, termasuk pembahasan pasal demi pasal serta harmonisasi dengan regulasi nasional. Raperda Ekonomi Hijau diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah gencarnya pertumbuhan industri di Sulawesi Tengah. ***




