Skrol untuk membaca pos

Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Muh. Rifai
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. Foto: PMJ
A-AA+A++

JAKARTA – Informasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diklarifikasi pihak kepolisian.

“Jadi belum sebagai tersangka. tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah,” ujar Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Dedi melanjutkan Ferdy Sambo hanya memiliki ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga melanggar etik terkaitisme dalam proses kode penyelidikan Brigadir J.

“Jadi tidak benar-benar menetapkan tersangka dan tersingkir jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri,” tuturnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan Ferdy Sambo sudah memiliki ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP, ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/). 8/2022).

Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

“Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses,” urainya melanjutkan.

Di bawah ini pernyataan lengkap Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo:

Pada hari ini saya menurunkan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait masalah kejadian di Duren Tiga. Jadi, timsus kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai Arahan Kapolri. Selain timsus, ada juga inspektorat khusus seperti yang sudah disampaikan bahwa Kapolri kemairn sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang.

Dari 25 orang, 4 sudah ditempatkan di patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidak profesionalan didalam melaksanakan olah TKP.