JAKARTA – Hari ini, Senin 13 Februari 2023, vonis Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah keluar. Hasilnya, Ferdy divonis hukuman mati dan Putri 20 tahun penjara.

Mereka terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Berikut ini hal-hal yang memberatkan perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi :

Ferdy Sambo

  • Perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  • Perbuatan kerugian mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  • Perbuatan dari pembelaan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dikarenakan kedudukannya saat itu sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri lainnya terlibat.
  • Perbuatan pelanggaran telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
  • Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim menilai, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi

  • Terdakwa Putri Candrawathi sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya.
  • Perbuatan kejahatan mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
  • Dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
  • Tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
  • Perbuatan pidana Putri Candrawathi menimbulkan dampak yang besar bagi anggota Polri.

Majelis hakim menilai, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis terhadap penderitaan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

“Hal meringankan tidak ada,” tegas Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.