Skrol untuk membaca pos

Polri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J

Muh. Rifai
Parigi Moutong
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri
A-AA+A++

JAKARTA – Tersangka baru di kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan di umumkan sore ini 9 Agustus 2022.

“Insyaallah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 pagi.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” kata Dedi dikutip Antara.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

“(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Berita Lainnya

Hal-hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo Sudah Diterima Kejagung
Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J
Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri