Skrol untuk membaca pos

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J

Muh. Rifai
Pegawai KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto Humas Polri
A-AA+A++

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) seperti dilansir dari PMJNews.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Berita Lainnya

Hal-hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Surat Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo Sudah Diterima Kejagung
Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan
Polri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J
Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri