Skrol untuk membaca pos

Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Muh. Rifai
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. Foto: PMJ
A-AA+A++

Malam hari ini saya bacakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, pengawasan, pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus terkait masalah tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS lupa melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP.

Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri.

Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, jika proses kerja Timsus dibuktikan secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus yang akan disampaikan.

Ya g jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang-benderang dengan pembuktian secara ilmiah. Karena, 2 konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ilmiah harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjwbkan nanti pada saat persidangan. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan ke rekan-rekan malam hari ini.