JAKARTA – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 20 April 2021 seperti melansir Humas Polri.
Baca Juga: Masih Diburu, Polri Yakin Jozeph Paul Zhang di Jerman
Brigjen Rusdi mengatakan, Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.
Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Polri telah mengajukan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang. Namun ada mekanisme koordinasi yang harus dilalui sebelum red notice disetujui.
“Kan ada mekanismenya (menerbitkan red notice). Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui nggak terbit red notice. Kalau terbit, baru bisa menerbitkan,” ujar Komjen Agus Andrianto.
Jika red notice tidak berhasil diterbitkan, lanjut Agus, akan menggunakan cara lain. Agus mengungkapkan Polri akan melakukan kerja sama berupa government to government (G to G) atau police to police (P to P).
“Kalau nggak disetujui ya nanti G to G atau P to P,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Lacak Keberadaan Jozeph Paul Zhang
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono mengaku sudah melepas status WNI. Namun, Bareskrim Polri mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.
Komentar