Auliandri menjelaskan, pengajuan bantuan KUBE dapat dilakukan melalui proposal yang dilengkapi surat permohonan dari lurah dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk anggota kelompok yang masuk dalam klasifikasi desil maksimal 5. Usulan yang masuk akan diperiksa dan disurvei untuk memastikan kelayakan kelompok usaha.
Menanggapi kebutuhan warga, Muhlis menawarkan bantuan peminjaman tenda dan kursi secara gratis untuk kegiatan masyarakat.
“Kalau ada kegiatan, cari Budi. Ibu butuh berapa tenda? Tenda gratis, kursi gratis,” ujar Muhlis.
Warga hanya perlu menyiapkan biaya pengangkutan karena Muhlis mengaku belum memiliki kendaraan operasional untuk mengantar perlengkapan tersebut.
Bantuan UMKM hingga Ancaman Penyalahgunaan Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Ika Atma Febriani, memaparkan sejumlah program bantuan bagi pelaku usaha.
Program tersebut mencakup bantuan peralatan usaha kelompok, bantuan modal usaha perorangan sebesar Rp2 juta, serta bantuan usaha pemula senilai Rp5 juta bagi mahasiswa yang sudah menjalankan usaha.
Ia menjelaskan, calon penerima bantuan modal usaha harus menunjukkan aktivitas usaha yang benar-benar berjalan. Dokumentasi kegiatan produksi maupun tempat usaha menjadi bagian dari persyaratan karena petugas dapat melakukan pemeriksaan langsung.
Ika juga mengingatkan masyarakat menjaga dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak sembarangan menyerahkan identitas pribadi kepada orang lain.
Di luar persoalan bantuan sosial dan ekonomi, Muhlis turut memberikan perhatian khusus terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Ia menceritakan pernah didatangi seorang ibu yang menangis karena anaknya terjerat narkoba. Kondisi anak tersebut, menurut Muhlis, sangat memprihatinkan hingga membuatnya berupaya menghubungi pihak Dinas Sosial untuk mencari jalan keluar agar anak itu bisa mendapatkan rehabilitasi.
Muhlis mengaku persoalan rehabilitasi tidak sederhana karena membutuhkan biaya dan pendampingan. Proses membawa pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi juga tidak mungkin dilakukan sendirian. Biasanya dibutuhkan dua hingga tiga orang pendamping, bahkan terkadang melibatkan kepolisian.
Ia mengenang, sebelumnya ada rujukan rehabilitasi hingga ke Makassar. Namun, keterbatasan anggaran menjadi persoalan tersendiri. Muhlis menilai kondisi semakin sulit setelah kebijakan efisiensi anggaran membuat sejumlah kebutuhan penanganan ikut terkena pemangkasan.




