Dalam persidangan, pihak Tergugat diwakili tim Kuasa Hukum Tergugat yang terdiri atas Asisten I Bupati Luwuk Mujiono, Kepala Badan Kepegawaian Fahmi, Kepala Perencanaan Perundang-undangan Fatmawati, serta Kabag Hukum Pemkab Banggai Zainuddin.
PTUN Palu selanjutnya meminta sikap Bupati Banggai terkait pelaksanaan putusan dituangkan secara tertulis. Pengawasan pelaksanaan putusan akan berlanjut setelah PTUN menerima dokumen resmi tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi terkait sesuai tahapan yang berlaku. ***
BACA JUGA:



