Bupati Banggai Disebut Tak Kembalikan Posisi Lima Kades, PTUN Minta Surat Resmi

Muh. Rifai
Suasana persidangan pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, Senin (7/9/2026), terkait perkara lima kepala desa di Kabupaten Banggai. Foto: Istimewa
A-AA+A++

“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.

Fijar juga meminta pernyataan Bupati dituangkan secara resmi agar sikap pemerintah daerah memiliki bentuk administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.




Dalam persidangan, pihak Tergugat sebelumnya menyampaikan Bupati Banggai masih memiliki pertimbangan mengenai langkah yang akan ditempuh dalam melaksanakan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar.

Salah satu pertimbangannya adalah rencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan para kepala desa mengenai kedudukan serta prinsip netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pihak Tergugat juga menyampaikan adanya rencana atau kemungkinan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pihak pemohon menilai rencana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah inkracht. Mereka meminta mekanisme pengawasan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini bermula dari sengketa pemberhentian enam kepala desa oleh Bupati Banggai. Dalam proses hukum sebelumnya, para kepala desa menggugat keputusan pemberhentian tersebut hingga tingkat banding.

Dalam sidang pengawasan, pihak pemohon menegaskan substansi perkara telah selesai diperiksa di tingkat pertama dan banding. Karena itu, persoalan yang kini harus diselesaikan bukan lagi pokok sengketa, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dokumen persidangan, amar putusan memerintahkan Bupati mencabut keputusan pemberhentian kepala desa serta memulihkan kembali kedudukan dan hak para pemohon.

Namun, sampai sidang pengawasan berlangsung, para pemohon disebut belum kembali menjalankan jabatan tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabag Hukum Pemkab Banggai, Zainuddin, pada Senin malam (7/9/2026), terkait agenda persidangan dan tindak lanjut pemerintah daerah atas proses pengawasan.

Zainuddin merupakan salah satu pihak yang hadir dalam persidangan sebagai bagian dari kuasa Tergugat bersama sejumlah pejabat Pemkab Banggai. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zainuddin belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka maupun Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memberikan penjelasan resmi terkait sikap terhadap putusan PTUN dan proses pengawasan pelaksanaannya.