Skrol untuk membaca pos

PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai di Sidang Eksekusi Enam Kades

Muh. Rifai
Kuasa Hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H dan Muhamad Suhandri, S.H. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Para kepala desa juga disebut telah mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.

Karena putusan belum dilaksanakan, lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.

Sidang eksekusi pertama digelar pada 20 Agustus 2026. Lima kepala desa hadir dan didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li. Kelima pemohon tersebut adalah Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang.

Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka disebut tidak hadir dalam sidang tersebut. Ketua PTUN Palu kemudian menunda persidangan dan menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 31 Agustus 2026.

Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap permohonan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para kepala desa meminta putusan pengadilan tidak berhenti pada tahap putusan, tetapi dilaksanakan dengan memulihkan kedudukan mereka sebagai kepala desa sesuai amar putusan PTUN Palu yang telah dikuatkan PT TUN Makassar. ***