Pemberhentian dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
PTUN Palu akhirnya mengabulkan gugatan keenam kepala desa. Pengadilan membatalkan surat keputusan pemberhentian dan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan pemulihan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.
Putusan tersebut tercatat dalam enam perkara, yakni Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL sampai dengan 26/G/2025/PTUN.PL. Seluruh perkara diputus pada 26 November 2025.
Bupati Banggai kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, upaya banding tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.
Perkara Sudarsono tercatat dengan Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS dan diputus pada 5 Februari 2026. Ruhyana dengan Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, Mustofa dengan Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, serta H. Manippi dengan Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS diputus pada 9 Februari 2026.
Sementara perkara Fenny Sangkaning Rahayu tercatat dengan Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS dan diputus pada 19 Februari 2026. Perkara Indri Yani Madalombang tercatat dengan Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS dan diputus pada 9 Februari 2026.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara tersebut tidak berlanjut ke tingkat kasasi. Sengketa kepala desa disebut masuk dalam pembatasan pengajuan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.
Dengan berakhirnya proses pemeriksaan di tingkat banding, enam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Namun, putusan tersebut disebut belum dijalankan oleh Bupati Banggai.
Para kepala desa sebelumnya telah meminta Bupati Banggai melaksanakan putusan melalui surat yang dikirim pada 9 Maret 2026. Surat tersebut meminta agar putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar dijalankan sesuai perintah pengadilan.
Persoalan pelaksanaan putusan kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisi I, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, enam kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.
Dalam RDP itu, Komisi I disebut memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.









