Kondisi sebenarnya baru diketahui setelah keluarga mendapat kabar bahwa YTR sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Saat melihat korban, keluarga mengaku terkejut dengan kondisi fisiknya yang mengalami banyak luka.
Menurut keluarga, beberapa gigi korban patah, hidungnya mengalami kerusakan, dan salah satu matanya mengalami gangguan penglihatan serius. Selain itu, terdapat sejumlah luka lama yang telah terinfeksi sehingga korban harus menjalani perawatan intensif.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban mulai menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya. YTR mengaku sering dipukul hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Korban juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, telepon genggam, serta penghasilannya selama bekerja. Ia bahkan mengaku beberapa kali mencoba melarikan diri, namun gagal karena kondisi fisiknya yang sudah lemah.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. (Red)









