Dalam Entry Meeting tersebut, Dinas Cikasda memaparkan berbagai aspek pelaksanaan proyek, mulai dari dasar hukum, metode pekerjaan, mekanisme pengadaan hingga strategi pengendalian kegiatan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan masukan serta pendapat hukum untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruly menilai pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik pada setiap proyek pembangunan daerah.
Melalui sinergi antara Pemprov Sulteng dan Kejati Sulawesi Tengah, pemerintah berharap pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona maupun Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain mendukung suksesnya FORNAS 2027 di Kota Palu, kedua proyek tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah. (Red)







