Skrol untuk membaca pos

PP 20/2026 Resmi Berlaku, CV dan PT Tak Lagi Dapat Tarif 0,5 Persen

Muh. Rifai
A-AA+A++

Bagi pelaku UMKM orang pribadi, perubahan ini dinilai memberikan kepastian usaha yang lebih baik karena tidak lagi dibayangi kewajiban beralih ke skema pajak normal setelah tujuh tahun sebagaimana diatur sebelumnya.

Meski demikian, terdapat informasi yang perlu dicermati terkait koperasi. Sejumlah informasi yang beredar menyebut koperasi juga dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu. Namun berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, koperasi tetap memiliki batas waktu pemanfaatan fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak yang menggunakan skema tersebut.

Selain mempersempit subjek penerima fasilitas, pemerintah juga memperluas ketentuan mengenai penggabungan omzet usaha. Dalam aturan lama belum terdapat pengaturan yang rinci mengenai penggabungan omzet badan usaha dengan pemilik usaha.

Pada aturan baru, omzet wajib pajak orang pribadi harus digabung dengan seluruh omzet usaha yang dimiliki. Bahkan penghitungan tersebut diperluas dengan memasukkan omzet usaha milik suami atau istri serta penghasilan anak yang belum dewasa dalam satu kesatuan ekonomi keluarga.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Perubahan lain juga terlihat pada definisi peredaran bruto yang menjadi dasar pengujian batas omzet. Jika sebelumnya lebih berfokus pada omzet usaha utama, kini cakupan peredaran bruto diperluas mencakup omzet usaha, penghasilan pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenai pajak final maupun nonfinal.

Di sisi lain, profesi yang tergolong pekerjaan bebas tetap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Namun dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas daftar profesi yang masuk kategori tersebut, termasuk influencer, blogger, vlogger dan content creator.

Penegasan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat.

Revisi terbaru juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal. Melalui penambahan Pasal 20A, biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi dan pemberian yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi secara tegas tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.